Oleh: forumyogyabangkit | Februari 13, 2008

Kronologis Perusakan Kantor Ombudsman Swasta..

PRESS CONFERENCE LOS, 12 Februari 2008

Perjuangan Lembaga Ombudsman Swasta akan terus berjalan. Paska tindakan anarkis massa pendemo yang dilakukan 11 Februari 2008 ditindaklanjuti LOS dengan melaporkan ke Polda DIY pada pukul 14.30. Laporan ini diterima oleh Kapolda DIY dan menyatakan bahwa menyesalkan kejadian ini dan merasa ‘kecolongan’ karena surat ijin demonstran menyatakan bahwa demo ini tidak akan anarkis.
Banyak pihak yang merasa janggal terhadap ‘kecolongan’ ini, melihat dari banyaknya massa yang turun namun polda hanya menurunkan 5 personel untuk melakukan pengamanan dan mayoritas aparat pengamanan berasal dari Satpol PP Bantul. Dengan didampingi LBH (Lembaga Bantuan Hukum), LOS melaporkan aksi perusakan kantor oleh massa dan lima orang yang dilaporkan yaitu Sukardiyono Asek I Pemkab Bantul, Kandiawan Kepala Satpol PP Bantul, Sulistyono Ketua Pandu, Bibit Sekertaris Apdesi dan Satriawan Guntur. Kronologis selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut ini.
Penelitian yang dilakukan oleh LOS adalah resmi, syah dan sudah didesiminasikan pada 30 Januari 2008 di wisma MM UGM kepada semua pihak terkait termasuk manajemen JRF dalam hal ini NMC sebagai pembahas; Ketua BAPEDA Propinsi serta wakil dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal ini dinyatakan oleh Budi Wahyuni Ketua LOS pada konfrensi perss yang diadakan pukul 10.00 – 11.00, 12 Februari 2008. Pernyataan sikap lain yang dinyatakan oleh LOS dapat dilihat pada lampiran.

Pernyataan ‘warga Bantul’ dan JRF bahwa tidak dilibatkannya mereka dalam penelitian tidaklah benar karena sebelumnya LOS telah mengadakan 2 penelitian tentang ‘apakah mekanisme pertanggung jawaban penyaluran dana rehab-rekon sudah akuntabel & transparan’ dengan LSM sebagai objek pada penelitian pertama dan P2KP, Kopak & JRF pada penelitian kedua. Karena hasil dari penelitian kedua hasilnya bias dan dirasa tidak valid, maka dilakukan penelitian ke tiga yang lebih independent dan didapatkan hasil bahwa terjadi penyimpangan distribusi dana rehab-rekon 40 % dan parameter-paramter penilaian dari penelitian ini berasal dari standard JRF.

Penelitian tentang pendistribusian dana rehab-rekon bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya BPKP pada September 2007 sudah melakukan penelitian dan didapatkan hasil bahwa ada penyimpangan pendistribusian dana rehab rekon, penyampaian dana yang tidak tepat sasaran, dan saldo kas bendahara JRF yang seharusnya Rp. 2.760.00 hanya sebesar Rp. 1.310.000. Tapi mengapa penelitian BPKP ini tidak berdampak seperti LOS ya? Menurut Budi Wahyuni yang memicu aksi demo 11 Februari kemarin adalah tidak pahamnya pihak-pihak terkait terhadap penelitian ini, bahkan Bupati Bantul pun Idam Samawi mengakui hal ini. Seharusnya Pemda Bantul dan JRF yang menjadi objek ini menerima penelitian ini dan menjadikannya sebagai masukan untuk perbaikan supaya dilakukan pembagian hak masyarakat yang adil.

Perihal pernyataan pencabutan penelitian LOS, Budi Wahyuni menyatakan bahwa sebuah penelitian yang sudah valid hanya dapat dibatalkan jika ada penelitian lain yang kuat membantah penelitian sebelumnya. Dan pernyataan pencabutan penelitian kemarin

Nominal dana yang harus disalurkan JRF tidaklah kecil, berdasarkan laporan JRF 2007 penyaluran bantuan dana rehab rekon JRF sebesar AS $ 82 juta atau Rp. 754.400.000.000 (1 $ = 9.200). Dengan adanya penelitian ini seharusnya menjadi input mendorong berbagai pihak untuk memperbaiki mekanisme pembagian dana bantuan ini.

Jika kasus ini tidak diselesaikan, maka demokrasi DIY perlahan menjadi mati dan mulailah rezim diktator dimana yang memiliki kekuasaan dan uanglah yang akan bermain di atas kepentingan rakyat.

Oleh: forumyogyabangkit | Februari 12, 2008

Kronologis Perusakan Kantor Ombudsman Swasta

Kronologi Perusakan Kantor Lembaga Ombudsman Swasta

1. LOS mengadakan penelitian tentang ketepatan sasaran penerima dana bantuan JRF. Hasil penelitian menghasilkan data 60 % bantuan tepat sasaran dan 40 % tidak tepat sasaran. Setelah itu LOS mengadakan diseminasi hasil penelitian di Wisma Magister Manajemen UGM tanggal 30 Januari 2008.

2. Diseminasi hasil penelitian tersebut diliput oleh beberapa wartawan dan muncul pemberitaan di beberapa media cetak. Pada tanggal 31 Januari 2008.

3. Pada tanggal 30 Januari 2008 pukul 20.00 Budi Wahyuni Ketua LOS mengadakan siaran di TVRI mengenai hasil penelitian tersebut.

4. Pada tanggal 6 Januari 2008 pemberitaan koran Bernas menyebutkan bahwa Ketua DMC Teti, menyatakan akan mensomasi LOS terkait dengan hasil penelitian tersebut.

5. Pada tanggal 8-9 Februari 2008 LOS mendapatkan informasi bahwa LOS akan di demo oleh orang yang mengatasnamakan warga Bantul.

6. Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2008 pukul 09.00 sekitar ribuan massa mendatangi kantor LOS didampingi dari aparat Pemkab Bantul (Assekda I Kabupaten Bantul, Kandiawan sebagai Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Bantul, Sulistyo sebagai Ketua Pandu, Bibit sebagai Kepala Desa Bangunjiwo Bantul/Sekertaris APDESI, Satryawan Guntur Zass sebagai Kuasa Hukum Pemkab Bantul).

7. Setelah tiba di halaman kantor LOS perwakilan massa orasi meminta perwakilan LOS untuk keluar menemui mereka. Atas permintaan tersebut pihak LOS mengusulkan agar ada perwakilan warga sekitar 5-6 orang untuk berdialog dengan Anggota LOS di dalam kantor LOS.

8. Kemudian LOS mencoba melakukan dialog tetapi tidak dapat terjadi karena mereka memaksa anggota LOS untuk mengabulkan tuntutan massa pendemo yaitu pencabutan hasil penelitian JRF dan Permintaan maaf .

9. Karena tidak tercapai kesepakatan beberapa perwakilan aksi demo memaksa anggota LOS untuk keluar dan mengumumkan kepada massa tentang pencabutan hasil penelitian tersebut.

10. Kemudian semua anggota LOS keluar menemui massa aksi. Pada saat Ketua LOS menyatakan hasil penelitian ditangguhkan untuk kepentingan masyarakat Bantul, massa serentak melempar batu kearah kantor LOS sehingga menimbulkan kerusakan. Setelah itu semua anggota menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor LOS.

11. Setelah itu beberapa peserta aksi demo memasuki kantor LOS dan melakukan tindakan “penekanan” kepada anggota LOS dan memaksa anggota LOS untuk mencabut hasil penelitian. Beberapa orang, diantaranya yang dapat diidentifikasi adalah Sukardiyono Assekda I dan Satryawan Guntur Zass tetap terus mendesak anggota LOS untuk keluar dan menyatakan pencabutan hasil penelitian. Dalam kondisi terdesak dan terancam jiwa maka anggota LOS menyatakan mencabut hasil penelitian demi kepentingan masyarakat Bantul.

12. Setelah aksi perusakan yang terjadi di kantor LOS beberapa aparat pemda, diantaranya Assek I Pemda bantul, Komandan satpol PP Kabupaten Bantul, dan beberapa aparat satpol PP Kabupaten bantul menyatakan akan mengganti segala kerusakan yang ditimbulkan aksi masa ini.

Yogyakarta, 11 Januari 2008

Atas nama LOS DIY

Dra. Budi Wahyuni, MM, MA

Pada 12 Januari 2008,

LOS mengadakan konfrensi pers terkait dengan banyak kerancuan yang terpublish di media massa. Berikut pernyataannya:

1. LOS bukanlah lembaga swadaya masyarakat yang menerima tender untuk melaksanakan penelitian. LOS adalah lembaga publik yang dibentuk oleh pemerintah dengan dasar SK. Gubernur No. 135 thn 2004. Bukan LSM. Seluruh pembiayaan dibebankan pada APBD 2. Pada Bulan Desember 2007 LOS mengadakan Penelitian tentang tingkat ketepatan sasaran penyaluran dana bantuan oleh JRF (Java Reconstruction Fund) untuk daerah bantul dan didapatkan 40 % tidak tetap sasaran dan 60 % tetap sasaran. Ketetapan tepat sasaran atau tidak tepat sasaran berdasarkan standard yang sudah ditetapkan oleh JRF 3. Penelitian ini telah mendapatkan ijin dari BAPEDA propinsi DIY dan BAPEDA Bantul 4.Penelitian ini telah diseminasi di Wisma Magister Manajemen UGM tanggal 30 Januari 2008 dan telah memberikan informasi ini kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini pihak JRF adalah National consultant, Kepala BAPEDA Bantul.

5.Hasil penelitian ini sama sekali tidak berpengaruh pada pencairan dana rehab rekon karena sepenuhnya merupakan kewenangan pihak JRF.

Oleh: forumyogyabangkit | Februari 11, 2008

Perusakan Kantor LOS

Berikut adalah kronologi demo yang terjadi di Lembaga Ombudsman Swasta (Sebelah kantor JRO), 11 Februari 2008

Demo Pencabutan Hasil On-motion LOS tentang pelaksanaan proyek JRF (Java Reconstruction Fund)

Proyek JRF (Java Reconstruction Fund) adalah proyek konsursium multi donor untuk membantu rehab rekon di DIY akibat gempa bumi ybl baik untuk memenuhi rehab rekon rumah non APBN maupun lingkungan fasum yang rusak. Sampai saat ini diinformasikan akan dibangun 10 ribu rumah di Bantul dan sudah 60% terealisasi. LOS (Lembaga Ombusman Swasta) melakukan investigasi melalui penelitian dengan metoda on motion untuk melengkapi data atas banyaknya komplin masyarakat.

LOS

Pada pukul 10.00 WIB ‘masyarakat Bantul’ melakukan demo ke LOS dengan tuntutan pencabutan hasil on motion survey pelaksanaan proyek JRF di daerah bantul yang diterbitkan oleh LOS. Hasil on motion survey LOS melaporkan bahwa terjadi ketidaktepatan pembagian dana proyek JRF (Java Reconstruction

Fund) sebesar 40 %. Hasil ini telah diseminarkan oleh LOS setelah melalui proses sebagaimana layaknya dilakukan oleh LOS untuk diterbitkan sebagai rekomendasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

Dari berbagai sumber, diperoleh informasi bahwa Demo ini diikuti oleh kurang lebih 2000 massa yang terdiri dari unsur masyarakat bantul, terlihat adanya aparatus pemerintah Bantul dan dari JRF dari 65 kelurahan Bantul. Demo diawali dengan menyuarakan keinginan warga pemanfaat proyek dan mendengarkan pernyataan dari pihak LOS atas tuntutan pencabutan hasil penelitian LOS.

Setelah pihak LOS dan masyarakat yang diwakili oleh JRF mengadakan pertemuan sekitar 10 menit untuk mencapai kesepakatan, Ketua LOS Budi Wahyuni memberikan pernyataan bahwa LOS menangguhkan rekomendasi dan akan melakukan penelitian ulang bersama-sama. Namun, pernyataan ini tidak diterima oleh para pendemo karena JRF sudah melakukan sesuai prosedur dan proses pembagian dana ini sudah berjalan 70 % seperti yang dinyatakan oleh Sulistiono, Ketua Asosiasi Lurah daerah Bantul. Mendengar pernyataan ini pendemo menjadi semakin panas diikuti permintaan dengan pernyataan-pernyataan paksa kepada pihak LOS untuk tetap menuruti keinginan mereka. Keadaan menjadi semakin tegang dan pendemo melakukan tindakan anarkis dengan melempari kantor LOS sehingga menyebabkan kerusakan fisik dan kepanikan di lingkungan sekitar LOS. Untuk dapat meredakan amuk massa, Budi Wahyuni kemudian memberikan pernyataan ‘demi kepentingan masyarakat bantul maka hasil rekomendasi LOS dicabut’.

Paska kerisuhan dan demo ini, LOS melakukan refleksi bersama aktivis forum LSM dan rekan-rekan yang berempati. Mereka bersepakat untuk melaporkan tindakan kriminal perusakan ke pihak Polda DIY. Beberapa pihak yang dengan nyata diidentifikasi melakukan tindakan tersebut diantaranya “oknum pejabat Pemda Bantul dan aparatus Pemda/pamong desa serta pejabat konsultan daerah JRF” di Bantul. Mengapa banyak aparat ikutserta melakukan demo? Mengapa tindakan anarkis sampai terjadi terhadap kerja Ombudsman yang sebenarnya terbuka, imparsial dan independen? Inilah yang menjadi pertanyaan dan tantangan banyak pihak untuk ditelusur lebih dalam.

Tanpa disadari, dari sebelum lahir sampai mati, kehidupan kita di Indonesia harus berurusan atau diatur dengan jasa pelayanan publik dari pemerintah. Misalnya, seorang istri melahirkan harus diperiksa oleh pemberi jasa, seperti mantri atau dokter pegawai negeri, petugas puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Selain itu, pengurusan administrasi pembayaran melalui asuransi kesehatan pemerintah dan sebagainya. Begitupun pada saat lahir, bayi harus segera mendapat akta kelahiran lewat jasa pelayanan publik di pemerintahan lokal setempat. Belum lagi saat beranjak remaja dan dewasa harus bersekolah yang dilayani guru negeri. Membuat KTP, kartu keluarga, dan apabila meninggal harus mendapat surat dari lurah untuk mendapatkan kapling di tempat pemakaman umum.

Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yakni segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meninggkatkan kualitas kehidupan orang banyak (Gurbernur DIY: Sri Sultan HB X)

 
  Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yakni segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meninggkatkan kualitas kehidupan orang banyak (Gurbernur DIY: Sri Sultan HB X)

 

 

 

 

 

Pascabencana alam, masyarakat membutuhkan waktu untuk membangun kembali kehidupan mereka. Di tengah berbagai program pemberantasan korupsi dan upaya mereformasi birokrasi, penanganan bencana ini akan bisa memberikan penilaian bagaimana pemerintahan kali ini melindungi nasib wong cilik. Pemerintah diuji bagaimana menangani mereka yang terlantar. Keterlibatan negara dalam menangani kesulitan rakyat yang terkena musibah, menunjukkan kecepatan dan akurasi mereka bertindak menangani masalah.

Sayangnya di negara kita ini, akurasi pelayanan publik dalam membantu kesulitan rakyat justru sering berhadapan dengan permasalahan birokrasi yang tidak saja makin rumit, bahkan tidak jarang memeras. Selama ini proses pelayanan publik di negara kita jarang berlangsung memuaskan, karena hal itu amat terkait dengan kondisi birokrasi kita yang rumit, sengaja dibuat berbelit-belit , boros, terlalu prosedural, tidak efektif.

Pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat tertimpa musibah jelas merupakan keharusan bagi negara. Dalam masa rehabilitasi rekonstruksi pembangunan dan renovasi fasilitas layanan publik Dalam Jogja Bangkit News edisi ini akan dibahas tentang hasil penilaian pelayanan publik DIY dan upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penting untuk mengetahui aspek-aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan sebagai dasar referensi membuat kebijakan dan prioritas perbaikan dalam aspek apa yang perlu dilakukan. Pemerintah terus melakukan perbaikan dan masyarakat juga harus menjaga dan memberikan masukan sehingga terjadi kerjasama yang harmonis antara penyelenggara dan konsumennya. (rdk)

Oleh: forumyogyabangkit | November 22, 2007

Merebut kembali hak korban atas layanan kesehatan pasca bencana

Pengantar

Segera setelah gempa menguncang jogja 466  hari yang lalu, saya menghubungi seorang sahabat yang tinggal di Imogiri. Sahabat tersebut kaki kanan bawahnya remuk tertimpa blandar[1] rumah. 5 hari  pasca 27 Mei 2006, saya mendapatkan informasi sahabat tersebut dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta, itupun dirawat dihalaman rumah sakit karena kondisi bangunan yang rusak dan pasien korban gempa yang jumlahnya besar serta jumlah tenaga medis yang minim.

Belum sempat menengok, saya mendapatkan informasi kembali sahabat tersebut telah dipindahkan ke puskesmas terdekat dari rumahnya (dibawah tenda darurat karena puskesmas roboh), dan seminggu kemudian pindah lagi ke salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah Yogyakarta di sebelah utara yang bangunannya tidak rusak terkena gempa. Sebulan kemudian, sahabat tersebut dirawat di rumah sakit di Jakarta dengan pertimbangan dokter yang merawatnya sejak pertama terkena musibah tinggal di Jakarta dan alat di rumah sakit tersebut lebih lengkap. Akhirnya, saya bisa juga bertemu sahabat saya di Yogyakarta seminggu setelah dari Jakarta dengan kondisi kaki yang belum menunjukkan perubahan lebih baik. Bahkan, luka di kakinya mulai membusuk dan akan dioperasi kembali.

 Layanan kesehatan pasca bencana: antara kuratif dan preventif

Sedikit pengantar diatas menggambarkan bahwa kondisi emergency pasca bencana bagi korban sangat memprihatinkan, apalagi bagi korban yang tinggal di wilayah dengan akses terhadap jalan dan transportasi yang sulit, serta bagi korban yang mengalami luka, perempuan yang sedang hamil, haid atau sakit, dan tentu saja bagi anak- anak. Jika penaganan terhadap korban tidak tepat maka kondisi korban akan semakin parah.

Bagi korban yang lain yang tidak mengalami luka, terkena batuk, pilek, radang saluran pernafasan, diare, tetanus, demam berdarah dan penyakit yang lain adalah hal yang juga tak kalah memprihatinkan pasca terjadi bencana gempa bumi. Bagi korban, tindakan kuratif dengan pemberian obat maupun rawatan lanjut menjadi hal yang sangat penting. Namun, tindakan preventif juga perlu dilakukan untuk meminimalkan resiko akibat bencana. Menjaga kondisi lingkungan yang bersih, akses terhadap air bersih yang lancar dan sanitasi yang baik adalah satu upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Pelajaran yang bisa diambil dari respon terhadap bencana, seharusnya dilakukan secara sistematis, baik pada tahap pra bencana (disaster preparedness), tahap emergency (ketika bencana terjadi), dan tahap recovery yang menyangkut rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pada tahap disaster preparedness, masyarakat harus disiapkan agar dapat menjaga lingkungan untuk meminimalkan resiko bencana. Menurut dr.Bondan Agus S, SE, MA selaku Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DIY, saat ini sedang ditumbuhkan  desa siaga[2] di beberapa desa untuk community preparedness in disaster management. 

Sementara itu, untuk disaster management plan, telah ada pusbankes (pusat bantuan kesehatan) yang telah didirikan sebelum gempa, dimana merupakan koordinasi antara RS, PMI, dan dinkes kabupaten.

Bagaimana upaya perawatan lanjutan pasca emergency(tahap recovery dan rehabilitasi), ketika tidak dirawat lagi oleh tenaga medis yang memadai, ketika rawat jalan, dan sebagainya. Pihak terkait dalam hal ini pemerintah harus memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat terutama kepada masyarakat korban yang membutuhkan perawatan lanjut. Pemerintah sebenarnya telah memiliki program jaminan kesehatan bagi masyarakat korban pasca bencana. Program Askeskin misalnya, diberikan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk dapat mengakses layanan kesehatan gratis[3]. Masyarakat tidak mengetahui bahwa melalui askeskin mereka dapat melakukan terapi lanjutan secara gratis. Kalaupun mereka tahu, mereka yang terdaftar sebagai peserta askeskin ketika mengakses layanan tersebut kurang mendapatkan layanan yang memadai[4]. Sementara itu, yang belum memiliki askeskin, tidak mengetahui bagaimana mengurus askeskin tersebut.

Oleh karena itu, apapun yang menjadi upaya dari berbagai pihak, baik pemerintah, LSM, ormas dan masyarakat pada umumnya, program-program tentang layanan kesehatan baik melalui askeskin maupun jamkesos harus disosialisasikan secara jelas dan dengan akses layanan yang mudah dan cepat serta pendataan yang akurat. Kerjasama yang baik antar berbagai pihak juga perlu ditingkatkan dengan tetap memperhatikan kebutuhan kelompok khusus (perempuan, disable, dan anak).

Bagaimanapun, mengatasi persoalan kesehatan, baik pasca bencana mapun dalam kondisi normal, tidak hanya sekedar mengobati orang yang sakit, namun perlu juga dipikirkan bagaimana  upaya preventif agar kualitas derajat kesehatan semakin meningkat dan pada kondisi apapun pihak-pihak terakit dan masyarakat telah siap mengatasinya.

 


[1] Kayu berukuran besar sebagai kuda-kuda pada bagian atap rumah.

[2] Sebanyak 12.000 desa siaga telah dikembangkan di 12 propinsi di Indonesia (tahun 2006), tahun 2007 targetnya 30 ribu dan sampai akhir tahun 2008 seluruh desa di Indonesia bisa menjadi desa siaga. DI Yogyakarta, tepatnya di dua desa yakni Canden, Kecamatan Jetis, dan Karangtengah, Kecamatan Imogiri, dibentuk menjadi desa siaga Di Gunungkidul ada 103 desa siaga.(www.bkkbn.or.id). Desa siaga dibentuk dalam rangka pemberdayaan kemandirian masyarakat desa dalam bidang kesehatan untuk tanggap. Baik dalam pelayanan kesehatan dasar, penanganan ibu yang melahirkan, maupun penanganan kasus luar biasa terhadap penyakit dan juga bila terjadi bencana. Dengan adanya desa siaga masyarakat akan tumbuh kesadaran secara mandiri dalam mengatasi berbagai permasalahan yang menyangkut bidang kesehatan. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp.18,8 milyar tahun 2006 untuk pembentukan desa siaga (www.poltekesjogja.or.id). Roh dari Desa Siaga: masyarakat harus mau dan mampu melaksanakan program-program kesehatan, seperti keluarga berencana, perbaikan gizi, dan imunisasi. Di Desa Siaga inilah posyandu masuk ke dalamnya, selain poliklinik desa, pos obat desa, dan pelayanan keluarga berencana. Selain itu, ada pula kampanye Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi) dan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK) yang dijalankan secara parallel(www.kompas.com)
[3] Menkes Siti Fadilah Supari mengatakan pemerintah menjamin pengobatan pasien korban gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak dikenakan biaya apapun. Jika ada rumah sakit yang menarik bayaran terhadap pasien bencana itu, rumah sakit tersebut harus mengembalikan dana yang dipungut (Kompas 2/6/06). Sementara itu, beredasarkan informasi dari dinas kesehatan prop.DIY, layanan kesehatan untuk korban disable ada penyediaan pusat rehabilitasi di desa, fasilitasi homecare dan fisioterapi serta asuransi kesehatan melalui Jamkesos (disampaikan oleh dr.Bondan Agus S, SE, MA selaku kepala Dinkes Prop.DIY dalam workshop “Revitalisasi Pelayanan Kesehatan Pasca Bencana, 27 Juni 2007, yang diselenggarakan FYB dan Partnership)
[4] Menurut penuturan salah satu korban disable pasca bencana, ketika akan fisioterapi untuk alat lanjutan bingung, karena bayar, harusnya include sampai ke penyembuhan.Ada yang akan operasi platina dan pengambilan platina bingung, biaya dari mana? jamkesos sudah ada tapi belum sampai ke penerima manfaat dan tidak tahu bagaimana cara mengakses jamkesos tersebut.

 

 

Oleh: forumyogyabangkit | November 22, 2007

Jogja Bangkit News edisi 5:Pelayanan Kesehatan Paska Gempa

Oleh: forumyogyabangkit | Oktober 8, 2007

Review RAD Rehab dan Rekon 2007

                                                            Review RAD Rehab dan Rekon

 

Kapasitas kelembagaan dalam penanganan rehab dan rekon perlu ditingkatkan. Kapasitas ini mencakup prioritasi pelaksanaan program dan pelayanan publik, agar dapat memenuhi dan menjamin hak-hak korban. Selain itu, diperlukan upaya pengendalian para pihak dalam menjalankan program penanganan secara lebih efektif. Birokrasi resmi perlu diberdayakan, khususnya yang berhubungan langsung dengan korban. Selain itu peningkatan kapasitas juga perlu didorong untuk melipatgandakan energi dan modal sosial.

Demikian antara lain rekomendasi penting yang menjadi hasil dari FGD (focus group discussion) dan Workshop Review Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi, yang berlangsung pada tanggal 25-26 April 2007, bertempat di ruang Radyosuyoso, Bappeda Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  Acara tersebut merupakan salah satu agenda dari Forum Yogya Bangkit, yaitu forum koordinasi dalam percepatan pemulihan pasca bencana alam di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Forum yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 23/TIM/2006 memiliki tugas dalam koordinasi program, pelaksanaan, dan koordinasi monitoring dan evaluasi pemulihan pasca bencana.  Keanggotaannya meliputi berbagai elemen seperti unsur pemerintah, legislatif, perguruan tinggi, NGO, asosiasi usaha, ormas, dan masyarakat. Menjelang satu tahun terjadinya bencana FYB melihat adanya kebutuhan untuk melakukan review terhadap kemajuan pelaksanaan RAD RR DIY. Tujuan pentingnya adalah untuk menemukenali berbagai kesesuaian atau ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan RAD, mencari faktor-faktor penyebabnya, serta mencari solusi untuk perbaikan dimasa yang akan datang.

Acara yang berlangsung dengan fasilitasi dari Partnership for Government Reform tersebut dibuka oleh Sekretaris II FYB, Setyoso, yang kebetulan menjabat sebagai Kepala Bappeda DIY. Ia mewakili dan membacakan kata sambutan tertulis Sekretaris I FYB yang kebetulan berhalangan hadir. Dalam kata sambutan Sekretaris FYB yang kebetulan adalah Sekretaris Daerah DIY, mengingatkan agar para pihak khususnya kepala dinas dan instansi terkait untuk dapat melaporkan program yang telah dilaksanakan, kendala yang dihadapi, serta bersama-sama mencari alternatif solusinya.


Pada sidang pleno hari kedua, hadir sebagai pembahas antara lain dari Tim Teknis Nasional, Prof. Dr. Sutatwo, wakil dari Lembaga Ombudsman Swasta dan Lembaga Ombudsman Daerah, dan dari Kaukus Parlemen Bersih, serta wakil dari Bappenas. Hadir pula sebagai pembicara kelompok/klaster antara lain Bakti Setiawan mewakili klaster Infrastruktur, Robby Kusumaharta dari asosiasi pengusaha yang mewakili klaster Ekonomi.  

Dalam pengantar sidang pleno tersebut, manajer regional Kemitraan, Idham Ibty, menjelaskan bahwa hasil dari FGD dan Workshop selanjutnya akan dijadikan masukan dan rekomendasi untuk pengambilan kebijakan di tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten/kota, terutama untuk penyusunan program rehab dan rekon di tahun 2008. –(PI)–

Oleh: forumyogyabangkit | Oktober 6, 2007

Rekomendasi Focus Group Discussion kepada DPRD Propinsi

SINKRONISASI REKOMENDASI KEBIJAKAN FYB DENGAN

PROGRAM KERJA SKPD PROP DIY TH.2008

Hotel Grand Mercure Yogyakarta, 5 – 6 Oktober 2007

BIDANG KESEHATAN

1.      Difable Baru, terkait dengan dana perawatan (Bahwa penderita cacat korban bencana pasca gempa bumi) masih belum ada kejelasan tentang siapa yang akan menanggung biaya perawatannya, mereka harus mengeluarkan biaya perawatan sendiri, transportasi ke rumah sakit bolak-balik sendiri. Dinkes belum ada alokasi anggaran untuk ini, kasusnya dalam hal pencabutan pen dan perawatan lanjut).

2.      Alat Bantu, (Protege), belum termasuk di dalam KUA dan Kegiatan (Bahwa penyediaan alat bantu, misalnya krek, kursi roda, tangan dan kaki palsu bagi yang diamputasi, bagi penderita cacat korban bencana belum tercover dalam agenda program/kegiatan dari SKPD Kesehatan).

3.      Pendataan By Name (perlu adanya pendataan berdasarkan nama terhadap siapa saja yang berhak untuk memperoleh bantuan, untuk melancarkan proses distribusi bantuan).

4.      Puskesmas Ramah Remaja (PPKR), (yaitu program yang sebenarnya telah ada di dinas kesehatan akan tetapi perlu untuk didorong lebih lanjut untuk eksis, puskesmas ramah remaja ini perlu didorong dengan kelompok sekolah (peer) untuk menjalankannya) .

BIDANG PENDIDIKAN

Rekomendasi FYB berkaitan dengan percepatan pemulihan bangunan infrastruktur  sedikit mendapat perhatian dalam diskusi kali ini karena sebagain besar sekolah yang rusak akibat gempa bumi sudah diperbaiki. Sebaliknya pemulihan pendidikan non fisik, seperti perbaikian sistem belajar megajar menjadi perhatian cukup serius.  Kegiatan belajar mengajar hendaknya didasarkan pada  prinsip relevansi, yang berarti sesuai dengan kebutuhan anak. Selain itu juga harus didasarkan pada hak hak anak dan  kearifan lokal.  Dalam hal penilaian belajar mengajar, hendaknya tidak disasarkan pda pencapaian nilai Ujian Akhir melainkan lebih pada pembentukan manusa  indonesia seutuhnya.

 

Sistem rayonisasi dalam penerimaan  siswa baru juga mendapat perhatian besar dalam diskusi ini. Hal itu didasarkan pada kebutuhan untuk  menuju sistem pendidikan yang berkeadilan, merata dan tidak diskriminatif.  Kedepan diharapkan akan ada ketetapan dan sosialisasi perihal rayonisasi dan kewilayahan dalam hal penerimaan siswa baru. Namun kebutuhan akan adanya rayonisasi juga tidak hanya didasarkan pada siswa melainkan  juga pada distribusi Sumber daya manusia: tenaga pedidik dan tenaga pendidikan, sarana dan fasilitas pendidikan. Namun demikian rayonisasi akan dijalankandengan dasar prinsip ”proporsi”.

 

Berkaitan dengan  model pendidikan inclusif, pertama tama perlu adanya kesepahaman pengertian antara FYB dan SKPD.  Forum Yogya Bangkit menerjemahkan  model pendidikan inclusif sebagai model pendidikan yang tidak diskrimintif pada latar belakang ekonomi, politik, sosial budaya, agama, ras dan seterusnya, sementra SKPD menggunakan pengertian pendidikan inclusif sebagaoi model pendidikan yang  integrati anatar siswa yang berkemapuan normal dan siswa yang berkemampuan tidak normal (divable).Lebih kanutperlu adanya inisiatif untuk  rintisan pendidikan untuk warga yang kurang mampu. Memperbesar alokasi aggaran pendidikan adalah salah satu cara disamping menciptakan sistem pendidikan yang ramah pada masyarakat dari golongan kurang mampu.

Hal konkrit yang bisa dilakukanleh pemerintah daerah adalah membentuk lembaga atau unit khusus yang bertanggugjawab untuk menjamin pendidikan dasar sebagaimana yang telah dimiiki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

BIDANG SOSIAL BUDAYA

pengaturan pemberian judul yang rigid dan tersentralistis di tingkat pusat menghambat munculnya bahasa program yang mampu mengakomodasi isu difeable. Oleh karena itu FGD tidak banyak memberikan rekomendasi yang berupa bahasa program karena dalam isu difeable sendiri masalah mainstreaming saja belum selesai. Dan kalaupun diberikan rekomendasi bahasa program maka tidak akan memiliki kode rekening dalam KUA karena pembahasaan telah diatur dengan ketat (keberadaan Permendagri No.13 tahun 2006).

Berkaitan dengan masalah kelembagaan, dinas sosial bukan merupakan instansi yang terdapat di level kabupaten, oleh karena itu untuk menangani bidang sosial masing-masing kabupaten menggunakan instansi yang tidak seragam. Terlebih lagi selama ini penanganan masalah sosial terutama yang berkaitan dengan difeable biasanya ditangani oleh dinas sosial tingkat provinsi, sedangkan dalam FGD tidak ada wakil dari dinas sosial DIY. Oleh karena itu hal ini tidak bisa diklarifikasi dengan instansi yang paling berwenang melakukan program kegiatan. Selain itu, jika ada lembaga yang berfungsi seperti KPP dalam isu gender maka mainstreaming isu difeable akan lebih mudah.

Sedangkan dalam isu gender dan hak anak kondisi yang terjadi lebih baik, karena masing-masing pemda sudah melakukan kebijakan yang sesuai dengan rekomendasi dalam pemenuhan hak sipil. Cluster ini juga mencatat perlunya pressure di tingkat pusat agar pelaksanaan mainstreaming (terutama dalam isu difeable) akan lebih mudah dilaksanakan meskipun dalam kebijakan yang dilaksanakan di daerah sudah mencerminkan hal tersebut meskipun tidak tersurat dalam KUA.

BIDANG PERTANIAN

Dukungan modal usaha untuk industri pengolahan hasil petanian, kelompok tani ternak,  alat bantu kegiatan pertanian terutama untuk penyandang cacat, modal untuk alih kerja. Pemilihan komoditas peranian berorientasi pasar dan Pengembangan kapasitas SDM petani dan penguatan kelembagaan petani adalah upaya yang dispakatilebih lklanjutoleh FGD untuk mempercepat proses pemulihan pasca bencana di sektor pertanian dan kehutanan terutama mengenai bidang-bidang yang mendesak.  Upaya tersebut akan dimanifestasikan melalui pendekatan system kredit/skim, Menyusun program agribisnis ( pabirik bio etanol ) dan mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan secara lebih efektif.

 

Revitalisasi Dewan Ketahanan Pangan ( dari sisi keanggotaan dan fungsi ) akan diselenggrakan dengan    membentuk unit struktural yang manangani Ketahanan pangan di daerah, Internalsasi paramater daerah rawan pangan dan pelibatkan Organisasi masyarakat non pemerintah/petani dalam pojka DKP. Ketiga hal tersebut akan didukung dengan koordinasi penggunaan anggaran untuk kegiatan pertanian dan ketahanan pangan serta kehutanan masyarakat melalui DAK, penyusunan grand design tentang petanian dan ketahanan pangan dan Koordinasi dengan DKP Pusat.

 BIDANG EKONOMI

Ada banyak skema yang telah dilakukan untuk membantu penguatan modal UMKM diantaranya yaitu  dana program dana bergulir, bantuan kredit, hibah, baik yang berasal dari pemerintah kab/kota, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat. Perlu adanya pembinaan pengelolaan keuangan bagi UMKM agar mampu memanage keuangannya sendiri dan mengurangi resiko kredit macet. Selain itu kredit macet juga bisa diantisipasi dengan memberikan dorongan edukasi bagi pengusaha kecil.

Hasil temuan diskusi :

  1. Permasalahan kewenangan terutama untuk pembiayaan yang menjadi kewenangan BI dan yang menjadi PR berikutnya adalah bagaimana upaya membawa pihak perbankan supaya lebih dekat kepada pengusaha kecil
  2. Ada beberapa kemajuan yang berhasil dicapai, terutama pembentukan tim ad hoc dan upaya pembentukan lembaga penjamin kredit meskipun masih menemui beberapa hambatan
  3. Masih perlu strategi khusus untuk mengurangi potensi kredit macet bagi UMKM
  4.  Untuk isu difeable masih belum ada rekomendasi untuk pemberdayaan ekonominya, dan di tingkat pemerintah daerah juga hal ini belum mendapat banyak perhatian

Meskipun awalnya rekomendasi ini untuk penanganan bencana namun ini bisa dijadikan rujukan untuk jangka panjang.

Oleh: forumyogyabangkit | September 19, 2007

Pemprov DIY Kucurkan Rp 10 Miliar untuk UMKM Korban Gempa

Pemprov DIY Kucurkan Rp 10 Miliar untuk UMKM Korban Gempa

Bagus Kurniawan – detikcom

Yogyakarta, Gempa bumi 27 Mei 2006 mengakibatkan Usaha Mikro Kecil dan Mengengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lumpuh dan kesulitan mendapatkan kredit perbankan. Pemerintah Provinsi DIY akan mengucurkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk membantu UMKM.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY, Syahbenol Hasibuan kepada wartawan seusai bertemu dengan Gubernur DIY di Kepatihan, Rabu (19/9/2007).

“Sejak gempa setahun lalu, sektor UKM seperti mati suri dan sulit berkembang. Mereka kesulitan modal karena bank tidak mau memberi pinjaman tanpa jaminan dan banyak UMKM yang mengalami kredit macet,” kata dia.

Untuk mengatasi masalah itu, Pemprov DIY akan menjadikan dana APBD sebagai agunan agar sektor UKM bisa kembali normal. Program penjaminan untul tahap awal Rp 10 miliar.

Teknis pelaksanaannya, dana itu ditempatkan di BPD DIY kemudian BPD akan mengkoordinasi bank-bank lain untuk menyalurkan kredit kepada UMKM yang mempunyai prospek.

“UKM yang dipilih adalah UMKM yang pasarnya pasti, produk dibutuhkan pasar tapi kurang modal,” katanya.

Menurut dia, setiap UKM yang memperoleh kredit nantinya tidak perlu menggunakan asetnya untuk agunan karena sepenuhnya sudah dijamin oleh Pemprov DIY. Seleksi penentuan UMKM yang memperoleh kredit dilakukan oleh BPD.

“UMKM yang dapat kredit dipilih dengan prospek pengembangan bagus dengan plafon maksimal Rp 50 juta tiap UMKM,” ungkap Syahbenol.

Jika diasumsikan dana Rp 10 miliar itu terserap dengan plafon maksimal Rp 50 juta akan ada 200 UKM yang bakal menerima kredit. Namun dalam prakteknya kemungkinan akan ada yang hanya menerima Rp 10 juta atau Rp 25 juta sehingga jumlah UMKM yang akan menerima kredit juga akan lebih besar jumlahnya.

“Kita berharap, jangan sampai ada UMKM yang memanipulasi karena ini dijamin pemerintah. Dana yang digunakan betul-betul untuk usaha bukan untuk kegiatan lain. Kita berharap dana itu bisa berkembang dan berlipat sehingga semua UKM dapat mengakses sumber dana di perbankan,” demikian Syahbenol.

Oleh: forumyogyabangkit | September 17, 2007

Data kerusakan gempa Bengkulu

Data kerusakan gempa Bengkulu

Organized by, WARSI, CP-WCC, CCRR, SEROJA

download disini

Tulisan Sebelumnya »

Kategori