PRESS CONFERENCE LOS, 12 Februari 2008
Perjuangan Lembaga Ombudsman Swasta akan terus berjalan. Paska tindakan anarkis massa pendemo yang dilakukan 11 Februari 2008 ditindaklanjuti LOS dengan melaporkan ke Polda DIY pada pukul 14.30. Laporan ini diterima oleh Kapolda DIY dan menyatakan bahwa menyesalkan kejadian ini dan merasa ‘kecolongan’ karena surat ijin demonstran menyatakan bahwa demo ini tidak akan anarkis.
Banyak pihak yang merasa janggal terhadap ‘kecolongan’ ini, melihat dari banyaknya massa yang turun namun polda hanya menurunkan 5 personel untuk melakukan pengamanan dan mayoritas aparat pengamanan berasal dari Satpol PP Bantul. Dengan didampingi LBH (Lembaga Bantuan Hukum), LOS melaporkan aksi perusakan kantor oleh massa dan lima orang yang dilaporkan yaitu Sukardiyono Asek I Pemkab Bantul, Kandiawan Kepala Satpol PP Bantul, Sulistyono Ketua Pandu, Bibit Sekertaris Apdesi dan Satriawan Guntur. Kronologis selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut ini.
Penelitian yang dilakukan oleh LOS adalah resmi, syah dan sudah didesiminasikan pada 30 Januari 2008 di wisma MM UGM kepada semua pihak terkait termasuk manajemen JRF dalam hal ini NMC sebagai pembahas; Ketua BAPEDA Propinsi serta wakil dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal ini dinyatakan oleh Budi Wahyuni Ketua LOS pada konfrensi perss yang diadakan pukul 10.00 – 11.00, 12 Februari 2008. Pernyataan sikap lain yang dinyatakan oleh LOS dapat dilihat pada lampiran.
Pernyataan ‘warga Bantul’ dan JRF bahwa tidak dilibatkannya mereka dalam penelitian tidaklah benar karena sebelumnya LOS telah mengadakan 2 penelitian tentang ‘apakah mekanisme pertanggung jawaban penyaluran dana rehab-rekon sudah akuntabel & transparan’ dengan LSM sebagai objek pada penelitian pertama dan P2KP, Kopak & JRF pada penelitian kedua. Karena hasil dari penelitian kedua hasilnya bias dan dirasa tidak valid, maka dilakukan penelitian ke tiga yang lebih independent dan didapatkan hasil bahwa terjadi penyimpangan distribusi dana rehab-rekon 40 % dan parameter-paramter penilaian dari penelitian ini berasal dari standard JRF.
Penelitian tentang pendistribusian dana rehab-rekon bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya BPKP pada September 2007 sudah melakukan penelitian dan didapatkan hasil bahwa ada penyimpangan pendistribusian dana rehab rekon, penyampaian dana yang tidak tepat sasaran, dan saldo kas bendahara JRF yang seharusnya Rp. 2.760.00 hanya sebesar Rp. 1.310.000. Tapi mengapa penelitian BPKP ini tidak berdampak seperti LOS ya? Menurut Budi Wahyuni yang memicu aksi demo 11 Februari kemarin adalah tidak pahamnya pihak-pihak terkait terhadap penelitian ini, bahkan Bupati Bantul pun Idam Samawi mengakui hal ini. Seharusnya Pemda Bantul dan JRF yang menjadi objek ini menerima penelitian ini dan menjadikannya sebagai masukan untuk perbaikan supaya dilakukan pembagian hak masyarakat yang adil.
Perihal pernyataan pencabutan penelitian LOS, Budi Wahyuni menyatakan bahwa sebuah penelitian yang sudah valid hanya dapat dibatalkan jika ada penelitian lain yang kuat membantah penelitian sebelumnya. Dan pernyataan pencabutan penelitian kemarin
Nominal dana yang harus disalurkan JRF tidaklah kecil, berdasarkan laporan JRF 2007 penyaluran bantuan dana rehab rekon JRF sebesar AS $ 82 juta atau Rp. 754.400.000.000 (1 $ = 9.200). Dengan adanya penelitian ini seharusnya menjadi input mendorong berbagai pihak untuk memperbaiki mekanisme pembagian dana bantuan ini.
Jika kasus ini tidak diselesaikan, maka demokrasi DIY perlahan menjadi mati dan mulailah rezim diktator dimana yang memiliki kekuasaan dan uanglah yang akan bermain di atas kepentingan rakyat.