Oleh: forumyogyabangkit | November 22, 2007

Merebut kembali hak korban atas layanan kesehatan pasca bencana

Pengantar

Segera setelah gempa menguncang jogja 466  hari yang lalu, saya menghubungi seorang sahabat yang tinggal di Imogiri. Sahabat tersebut kaki kanan bawahnya remuk tertimpa blandar[1] rumah. 5 hari  pasca 27 Mei 2006, saya mendapatkan informasi sahabat tersebut dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta, itupun dirawat dihalaman rumah sakit karena kondisi bangunan yang rusak dan pasien korban gempa yang jumlahnya besar serta jumlah tenaga medis yang minim.

Belum sempat menengok, saya mendapatkan informasi kembali sahabat tersebut telah dipindahkan ke puskesmas terdekat dari rumahnya (dibawah tenda darurat karena puskesmas roboh), dan seminggu kemudian pindah lagi ke salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah Yogyakarta di sebelah utara yang bangunannya tidak rusak terkena gempa. Sebulan kemudian, sahabat tersebut dirawat di rumah sakit di Jakarta dengan pertimbangan dokter yang merawatnya sejak pertama terkena musibah tinggal di Jakarta dan alat di rumah sakit tersebut lebih lengkap. Akhirnya, saya bisa juga bertemu sahabat saya di Yogyakarta seminggu setelah dari Jakarta dengan kondisi kaki yang belum menunjukkan perubahan lebih baik. Bahkan, luka di kakinya mulai membusuk dan akan dioperasi kembali.

 Layanan kesehatan pasca bencana: antara kuratif dan preventif

Sedikit pengantar diatas menggambarkan bahwa kondisi emergency pasca bencana bagi korban sangat memprihatinkan, apalagi bagi korban yang tinggal di wilayah dengan akses terhadap jalan dan transportasi yang sulit, serta bagi korban yang mengalami luka, perempuan yang sedang hamil, haid atau sakit, dan tentu saja bagi anak- anak. Jika penaganan terhadap korban tidak tepat maka kondisi korban akan semakin parah.

Bagi korban yang lain yang tidak mengalami luka, terkena batuk, pilek, radang saluran pernafasan, diare, tetanus, demam berdarah dan penyakit yang lain adalah hal yang juga tak kalah memprihatinkan pasca terjadi bencana gempa bumi. Bagi korban, tindakan kuratif dengan pemberian obat maupun rawatan lanjut menjadi hal yang sangat penting. Namun, tindakan preventif juga perlu dilakukan untuk meminimalkan resiko akibat bencana. Menjaga kondisi lingkungan yang bersih, akses terhadap air bersih yang lancar dan sanitasi yang baik adalah satu upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Pelajaran yang bisa diambil dari respon terhadap bencana, seharusnya dilakukan secara sistematis, baik pada tahap pra bencana (disaster preparedness), tahap emergency (ketika bencana terjadi), dan tahap recovery yang menyangkut rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pada tahap disaster preparedness, masyarakat harus disiapkan agar dapat menjaga lingkungan untuk meminimalkan resiko bencana. Menurut dr.Bondan Agus S, SE, MA selaku Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DIY, saat ini sedang ditumbuhkan  desa siaga[2] di beberapa desa untuk community preparedness in disaster management. 

Sementara itu, untuk disaster management plan, telah ada pusbankes (pusat bantuan kesehatan) yang telah didirikan sebelum gempa, dimana merupakan koordinasi antara RS, PMI, dan dinkes kabupaten.

Bagaimana upaya perawatan lanjutan pasca emergency(tahap recovery dan rehabilitasi), ketika tidak dirawat lagi oleh tenaga medis yang memadai, ketika rawat jalan, dan sebagainya. Pihak terkait dalam hal ini pemerintah harus memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat terutama kepada masyarakat korban yang membutuhkan perawatan lanjut. Pemerintah sebenarnya telah memiliki program jaminan kesehatan bagi masyarakat korban pasca bencana. Program Askeskin misalnya, diberikan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk dapat mengakses layanan kesehatan gratis[3]. Masyarakat tidak mengetahui bahwa melalui askeskin mereka dapat melakukan terapi lanjutan secara gratis. Kalaupun mereka tahu, mereka yang terdaftar sebagai peserta askeskin ketika mengakses layanan tersebut kurang mendapatkan layanan yang memadai[4]. Sementara itu, yang belum memiliki askeskin, tidak mengetahui bagaimana mengurus askeskin tersebut.

Oleh karena itu, apapun yang menjadi upaya dari berbagai pihak, baik pemerintah, LSM, ormas dan masyarakat pada umumnya, program-program tentang layanan kesehatan baik melalui askeskin maupun jamkesos harus disosialisasikan secara jelas dan dengan akses layanan yang mudah dan cepat serta pendataan yang akurat. Kerjasama yang baik antar berbagai pihak juga perlu ditingkatkan dengan tetap memperhatikan kebutuhan kelompok khusus (perempuan, disable, dan anak).

Bagaimanapun, mengatasi persoalan kesehatan, baik pasca bencana mapun dalam kondisi normal, tidak hanya sekedar mengobati orang yang sakit, namun perlu juga dipikirkan bagaimana  upaya preventif agar kualitas derajat kesehatan semakin meningkat dan pada kondisi apapun pihak-pihak terakit dan masyarakat telah siap mengatasinya.

 


[1] Kayu berukuran besar sebagai kuda-kuda pada bagian atap rumah.

[2] Sebanyak 12.000 desa siaga telah dikembangkan di 12 propinsi di Indonesia (tahun 2006), tahun 2007 targetnya 30 ribu dan sampai akhir tahun 2008 seluruh desa di Indonesia bisa menjadi desa siaga. DI Yogyakarta, tepatnya di dua desa yakni Canden, Kecamatan Jetis, dan Karangtengah, Kecamatan Imogiri, dibentuk menjadi desa siaga Di Gunungkidul ada 103 desa siaga.(www.bkkbn.or.id). Desa siaga dibentuk dalam rangka pemberdayaan kemandirian masyarakat desa dalam bidang kesehatan untuk tanggap. Baik dalam pelayanan kesehatan dasar, penanganan ibu yang melahirkan, maupun penanganan kasus luar biasa terhadap penyakit dan juga bila terjadi bencana. Dengan adanya desa siaga masyarakat akan tumbuh kesadaran secara mandiri dalam mengatasi berbagai permasalahan yang menyangkut bidang kesehatan. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp.18,8 milyar tahun 2006 untuk pembentukan desa siaga (www.poltekesjogja.or.id). Roh dari Desa Siaga: masyarakat harus mau dan mampu melaksanakan program-program kesehatan, seperti keluarga berencana, perbaikan gizi, dan imunisasi. Di Desa Siaga inilah posyandu masuk ke dalamnya, selain poliklinik desa, pos obat desa, dan pelayanan keluarga berencana. Selain itu, ada pula kampanye Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi) dan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK) yang dijalankan secara parallel(www.kompas.com)
[3] Menkes Siti Fadilah Supari mengatakan pemerintah menjamin pengobatan pasien korban gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak dikenakan biaya apapun. Jika ada rumah sakit yang menarik bayaran terhadap pasien bencana itu, rumah sakit tersebut harus mengembalikan dana yang dipungut (Kompas 2/6/06). Sementara itu, beredasarkan informasi dari dinas kesehatan prop.DIY, layanan kesehatan untuk korban disable ada penyediaan pusat rehabilitasi di desa, fasilitasi homecare dan fisioterapi serta asuransi kesehatan melalui Jamkesos (disampaikan oleh dr.Bondan Agus S, SE, MA selaku kepala Dinkes Prop.DIY dalam workshop “Revitalisasi Pelayanan Kesehatan Pasca Bencana, 27 Juni 2007, yang diselenggarakan FYB dan Partnership)
[4] Menurut penuturan salah satu korban disable pasca bencana, ketika akan fisioterapi untuk alat lanjutan bingung, karena bayar, harusnya include sampai ke penyembuhan.Ada yang akan operasi platina dan pengambilan platina bingung, biaya dari mana? jamkesos sudah ada tapi belum sampai ke penerima manfaat dan tidak tahu bagaimana cara mengakses jamkesos tersebut.

 

 


Beri tanggapan

Your response:

Kategori