Oleh: forumyogyabangkit | Oktober 6, 2007

Rekomendasi Focus Group Discussion kepada DPRD Propinsi

SINKRONISASI REKOMENDASI KEBIJAKAN FYB DENGAN

PROGRAM KERJA SKPD PROP DIY TH.2008

Hotel Grand Mercure Yogyakarta, 5 – 6 Oktober 2007

BIDANG KESEHATAN

1.      Difable Baru, terkait dengan dana perawatan (Bahwa penderita cacat korban bencana pasca gempa bumi) masih belum ada kejelasan tentang siapa yang akan menanggung biaya perawatannya, mereka harus mengeluarkan biaya perawatan sendiri, transportasi ke rumah sakit bolak-balik sendiri. Dinkes belum ada alokasi anggaran untuk ini, kasusnya dalam hal pencabutan pen dan perawatan lanjut).

2.      Alat Bantu, (Protege), belum termasuk di dalam KUA dan Kegiatan (Bahwa penyediaan alat bantu, misalnya krek, kursi roda, tangan dan kaki palsu bagi yang diamputasi, bagi penderita cacat korban bencana belum tercover dalam agenda program/kegiatan dari SKPD Kesehatan).

3.      Pendataan By Name (perlu adanya pendataan berdasarkan nama terhadap siapa saja yang berhak untuk memperoleh bantuan, untuk melancarkan proses distribusi bantuan).

4.      Puskesmas Ramah Remaja (PPKR), (yaitu program yang sebenarnya telah ada di dinas kesehatan akan tetapi perlu untuk didorong lebih lanjut untuk eksis, puskesmas ramah remaja ini perlu didorong dengan kelompok sekolah (peer) untuk menjalankannya) .

BIDANG PENDIDIKAN

Rekomendasi FYB berkaitan dengan percepatan pemulihan bangunan infrastruktur  sedikit mendapat perhatian dalam diskusi kali ini karena sebagain besar sekolah yang rusak akibat gempa bumi sudah diperbaiki. Sebaliknya pemulihan pendidikan non fisik, seperti perbaikian sistem belajar megajar menjadi perhatian cukup serius.  Kegiatan belajar mengajar hendaknya didasarkan pada  prinsip relevansi, yang berarti sesuai dengan kebutuhan anak. Selain itu juga harus didasarkan pada hak hak anak dan  kearifan lokal.  Dalam hal penilaian belajar mengajar, hendaknya tidak disasarkan pda pencapaian nilai Ujian Akhir melainkan lebih pada pembentukan manusa  indonesia seutuhnya.

 

Sistem rayonisasi dalam penerimaan  siswa baru juga mendapat perhatian besar dalam diskusi ini. Hal itu didasarkan pada kebutuhan untuk  menuju sistem pendidikan yang berkeadilan, merata dan tidak diskriminatif.  Kedepan diharapkan akan ada ketetapan dan sosialisasi perihal rayonisasi dan kewilayahan dalam hal penerimaan siswa baru. Namun kebutuhan akan adanya rayonisasi juga tidak hanya didasarkan pada siswa melainkan  juga pada distribusi Sumber daya manusia: tenaga pedidik dan tenaga pendidikan, sarana dan fasilitas pendidikan. Namun demikian rayonisasi akan dijalankandengan dasar prinsip ”proporsi”.

 

Berkaitan dengan  model pendidikan inclusif, pertama tama perlu adanya kesepahaman pengertian antara FYB dan SKPD.  Forum Yogya Bangkit menerjemahkan  model pendidikan inclusif sebagai model pendidikan yang tidak diskrimintif pada latar belakang ekonomi, politik, sosial budaya, agama, ras dan seterusnya, sementra SKPD menggunakan pengertian pendidikan inclusif sebagaoi model pendidikan yang  integrati anatar siswa yang berkemapuan normal dan siswa yang berkemampuan tidak normal (divable).Lebih kanutperlu adanya inisiatif untuk  rintisan pendidikan untuk warga yang kurang mampu. Memperbesar alokasi aggaran pendidikan adalah salah satu cara disamping menciptakan sistem pendidikan yang ramah pada masyarakat dari golongan kurang mampu.

Hal konkrit yang bisa dilakukanleh pemerintah daerah adalah membentuk lembaga atau unit khusus yang bertanggugjawab untuk menjamin pendidikan dasar sebagaimana yang telah dimiiki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

BIDANG SOSIAL BUDAYA

pengaturan pemberian judul yang rigid dan tersentralistis di tingkat pusat menghambat munculnya bahasa program yang mampu mengakomodasi isu difeable. Oleh karena itu FGD tidak banyak memberikan rekomendasi yang berupa bahasa program karena dalam isu difeable sendiri masalah mainstreaming saja belum selesai. Dan kalaupun diberikan rekomendasi bahasa program maka tidak akan memiliki kode rekening dalam KUA karena pembahasaan telah diatur dengan ketat (keberadaan Permendagri No.13 tahun 2006).

Berkaitan dengan masalah kelembagaan, dinas sosial bukan merupakan instansi yang terdapat di level kabupaten, oleh karena itu untuk menangani bidang sosial masing-masing kabupaten menggunakan instansi yang tidak seragam. Terlebih lagi selama ini penanganan masalah sosial terutama yang berkaitan dengan difeable biasanya ditangani oleh dinas sosial tingkat provinsi, sedangkan dalam FGD tidak ada wakil dari dinas sosial DIY. Oleh karena itu hal ini tidak bisa diklarifikasi dengan instansi yang paling berwenang melakukan program kegiatan. Selain itu, jika ada lembaga yang berfungsi seperti KPP dalam isu gender maka mainstreaming isu difeable akan lebih mudah.

Sedangkan dalam isu gender dan hak anak kondisi yang terjadi lebih baik, karena masing-masing pemda sudah melakukan kebijakan yang sesuai dengan rekomendasi dalam pemenuhan hak sipil. Cluster ini juga mencatat perlunya pressure di tingkat pusat agar pelaksanaan mainstreaming (terutama dalam isu difeable) akan lebih mudah dilaksanakan meskipun dalam kebijakan yang dilaksanakan di daerah sudah mencerminkan hal tersebut meskipun tidak tersurat dalam KUA.

BIDANG PERTANIAN

Dukungan modal usaha untuk industri pengolahan hasil petanian, kelompok tani ternak,  alat bantu kegiatan pertanian terutama untuk penyandang cacat, modal untuk alih kerja. Pemilihan komoditas peranian berorientasi pasar dan Pengembangan kapasitas SDM petani dan penguatan kelembagaan petani adalah upaya yang dispakatilebih lklanjutoleh FGD untuk mempercepat proses pemulihan pasca bencana di sektor pertanian dan kehutanan terutama mengenai bidang-bidang yang mendesak.  Upaya tersebut akan dimanifestasikan melalui pendekatan system kredit/skim, Menyusun program agribisnis ( pabirik bio etanol ) dan mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan secara lebih efektif.

 

Revitalisasi Dewan Ketahanan Pangan ( dari sisi keanggotaan dan fungsi ) akan diselenggrakan dengan    membentuk unit struktural yang manangani Ketahanan pangan di daerah, Internalsasi paramater daerah rawan pangan dan pelibatkan Organisasi masyarakat non pemerintah/petani dalam pojka DKP. Ketiga hal tersebut akan didukung dengan koordinasi penggunaan anggaran untuk kegiatan pertanian dan ketahanan pangan serta kehutanan masyarakat melalui DAK, penyusunan grand design tentang petanian dan ketahanan pangan dan Koordinasi dengan DKP Pusat.

 BIDANG EKONOMI

Ada banyak skema yang telah dilakukan untuk membantu penguatan modal UMKM diantaranya yaitu  dana program dana bergulir, bantuan kredit, hibah, baik yang berasal dari pemerintah kab/kota, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat. Perlu adanya pembinaan pengelolaan keuangan bagi UMKM agar mampu memanage keuangannya sendiri dan mengurangi resiko kredit macet. Selain itu kredit macet juga bisa diantisipasi dengan memberikan dorongan edukasi bagi pengusaha kecil.

Hasil temuan diskusi :

  1. Permasalahan kewenangan terutama untuk pembiayaan yang menjadi kewenangan BI dan yang menjadi PR berikutnya adalah bagaimana upaya membawa pihak perbankan supaya lebih dekat kepada pengusaha kecil
  2. Ada beberapa kemajuan yang berhasil dicapai, terutama pembentukan tim ad hoc dan upaya pembentukan lembaga penjamin kredit meskipun masih menemui beberapa hambatan
  3. Masih perlu strategi khusus untuk mengurangi potensi kredit macet bagi UMKM
  4.  Untuk isu difeable masih belum ada rekomendasi untuk pemberdayaan ekonominya, dan di tingkat pemerintah daerah juga hal ini belum mendapat banyak perhatian

Meskipun awalnya rekomendasi ini untuk penanganan bencana namun ini bisa dijadikan rujukan untuk jangka panjang.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori