Oleh: forumyogyabangkit | September 9, 2007

Proses Rekonstruksi Pasca Bencana di Aceh dan Yogyakarta: Kebutuhan akan Percepatan, Transisi, Keberlanjutan, dan Kolaborasi

Proses Rekonstruksi Pasca Bencana di Aceh dan Yogyakarta:
Kebutuhan akan Percepatan, Transisi, Keberlanjutan, dan Kolaborasi

B. Setiawan – Tim Partnership/UNDP Yogyakarta

1. Pengantar

Sebagai bagian dari proses penyusunan Buku untuk mendokumentasikan dan memetik pelajaran pengelolaan bencana di Aceh dan Yogyakarta, telah dilakukan dua kali workshop/loka-karya dengan stakeholders di Yogyakarta (30-31 Juli 2007) maupun di Aceh (8-9 Agustus 2007). Lokakarya telah dirancang sedemikian rupa sehingga dapat secara komprehensip mencatat dan mendiskusikan berbagai pelajaran penting pengelolaan bencana di dua daerah tersebut. Sementara hasil loka karya tersebut, bersama dengan sumber lain akan menjadi bahan untuk penulisan buku yang direncanakan selesai akhir tahun ini, beberapa butir penting yang terkait dengan masukan strategis proses rekonstruksi dirasakan perlu diutarakan pada berbagai pihak untuk ditindak-lanjuti segera, khususnya bagi para pengambil keputusan.

2. Kebutuhan akan Percepatan Program Rekonstruksi

Meskipun proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Aceh maupun Yogyakarta telah mencapai satu tahap yang perlu diapresiasi, masih dirasa perlu upaya-upaya percepatan yang berorientasi pada pengembalian pada keadaan yang normal/semula serta upaya-upaya untuk mewujudkan keadaan yang lebih baik dibandingkan sebelum bencana terjadi. Beberapa isu atau aspek percepatan yang dirasakan perlu menyangkut hal-hal sebagai berikut.

Secara umum, kebutuhan percepatan lebih dirasakan pada aspek rehabilitasi dan rekonstruksi ekonomi, baik yang menyangkut ekonomi skala rumah tangga, maupun korporate dan regional. Aspek ini dirasakan belum banyak disentuh dalam dua tahun pertama pengelolaan bencana di Aceh dan setahun bencana di Yogyakarta.

Pada skala ekonomi rumah tangga, dirasakan masih banyaknya unit-unit usaha skala menengah dan kecil yang belum sepenuhnya beroperasi sebagaimana keadaan sebelum gempa. Banyak faktor yang menjadi penyebab antara lain kesulitan modal, alat produksi yang rusak/hilang, hilang/putusnya pasar atau order, atau kurangnya tenaga kerja. Diperlukan satu program percepatan yang designya dilakukan dengan melibatkan para pelaku secara aktip-partisipatip sehingga intervensi yang dilakukan benar-benar efektip sesuai kebutuhan.

Pada skala ekonomi korporate, kebutuhan percepatan khususnya diperlukan di Aceh, untuk menangkap peluang yang sangat besar untuk memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah di sana. Hal ini merupakan pekerjaan rumah yang memang telah menumpuk sebelum bencana, khususnya terkait dengan situasi politik dan keamanan yang belum meungkinkan saat itu. Sekarang, dengan membaiknya situasi politik dan keamanan, kemungkinan percepatan perkembangan ekonomi pada skala korporate sangatlah dimungkinkan. Beberapa hal yang penting dilakukan dalam konteks ini adalah menciptakan iklim usaha yang lebih baik, khususnya jaminan keamanan investasi di Aceh.

Pada skala ekonomi regional, kebutuhan percepatan diperlukan di Aceh maupun di Yogyakarta, meskipun konteks dan penekanannya berbeda. Di Aceh, kebutuhan percepatan ekonomi regional terkait dengan bagaimana mensinergikan antara peluang pengembangan umber daya alam yang dapat dilakukan oleh pihak korporate dengan kepentingan untuk mengembangkan livelihood dan usaha menengah-kecil masyarakat lokal. Dalam konteks ini diperlukan peran pemerinta yang pas, baik dalam menyediakan dukungan iklim usaha yang kondusip, termasuk jaminan keamanan dan pengembangan good governance, dukungan infrastrusur fisik, serta berbagai bentuk dukungan bagi usaha skala menengah dan kecil. Di Yogyakarta, yang diperlukan adalah berbagai kemudahan untuk mengembalikan tingkat usaha sebagaimana sebelum gempa, khususnya dalam aspek permodalan, alat produksi, dan jaringan ke pasar.

Dalam aspek fisik, kebutuhan percepatan juga masih diperlukan, khususnya di Aceh. Dalam aspek fisik ini, meskipun pembangunan perumahan secara fisik sudah mencapai sekitar 80%, perlu dilakukan evaluasi cepat menyangkut tingkat manfaat/penghuniannya. Dikhawatirkan tingkat manfaat/penghuniannya ini lebih rendah dari pencapaian fisiknya. Rekonstruksi fasilitas infrasrtukttur lain juga masih perlu dipercepat, baik meliputi infrastur jaringan jalan, komunikasi, air dan sanitasi, dan energi/listrik. Fasilitas bangunan publik juga perlu dipercepat, termasuk berbagai sarana kesehatan, pendidikan, perdagangan, dan perkantoran.

3. Kebutuhan akan Transisi dan Keberlanjutan

Sementara program-program percepatan masih sangat diperlukan baik di Aceh maupun di Yogyakarta, satu tahap penting yang tampaknya belum mendapat perhatian adalah menyangkut isu ’transisi.’ Isu ini dimaksudkan sebagai satu tahap ’pengalihan’ dan atau ’penyerahan’ program-program rekonstruksi, khususnya yang dilakukan oleh pihak-pihak luar pada pihak-pihak setempat, baik pemerintah daerah maupun komunitas setempat.

Isu transisi ini dikenal pula dengan istilah ’exit strategy’ yakni satu masa dan siasat ketika pihak ’luar’ atau ’pemberi bantuan’ atau ’donor’ telah/akan menyelesaikan tugas/programnya disatu komunitas/tempat dan kemudian berencana pergi/keluar tanpa menimbulkan berbagai persoalan ikutan yang tidak perlu, baik bagi ’donor’ dan khususnya bagi masyarakat/komunitas yang ditinggalkan. Terminologi ’exit strategi’ ini rasanya problematik dan bias, karena seakan-akan lebih ditujukan pada kepentingan pihak-pihak yang keluar. Sementara yang jutsru seringkali perlu lebih mendapat perhatian adalah mereka yang akan ditinggalkan.

Dalam konteks program rekonstruksi di Aceh dan Yogya, isu exit-strategi ini menjadi sangat krusial karena banyaknya program rekonstruksi yang dilakukan pihak luar dan pada satu masa mereka harus keluar atau pergi meninggalkan mereka yang dibantu.
Di Aceh, kebutuhan akan masa transisi atau exit strategy ini menjadi lebih krusial, khususnya karena program rekonstruksi yang sangat bertumpu pada pihak luar di bawah koordinasi BRR. Di Yogyakarta, meskipun terdapat TTN dan pihak-pihak donor yang juga secara langsung membantu program rekonstruksi, skala dan perannya tidak terlalu dominan, sehingga isu exit strategy atau transisi tidak terlalu menonjol, meskipun juga tidak berarti tidak perlu diperhatikan.

Khususnya dalam konteks Aceh, isu transisi atau exit strategi ini mulai diwacanakan, meskipun juga masih cukup sensitip. Sensitivitas isu exit strategy ini dapat terjadi, khususnya bagi pihak-pihak yang merasa bahwa program rekonstruksi selama ini belum sepenuhnya menyentuh mereka, sehingga isu exit strategy dikhawatirkan akan semakin meninggalkan mereka. Dalam konetks ini, isu transisi atau exit strategi perlu lebih diwacanakan secara publik, tetapi juga dengan kehati-hatian.

Isu transisi atau exit strategi ini mencakup paling tidak lima hal: (1) jaminan keberlanjutan program rekonstruksi; (2) pelimpahan aset dan tanggungjawab secara legal dan administrasi; (3) Jaminan operasi dan perawatan berbagai fasilitas yang selama ini dibangun dan dioperasikan pihak luar; (4) pengembangan kapasitas SDM; dan (5) aspek finansial/pendanaan. Masing-masing sangatlah krusial dan cukup kompleks dan oleh karenanya memerlukan satu perencanaan masa transisi yang seksama.

Di Aceh, oleh karena proses transisi ini akan terjadi khususnya antara dua pihak yang mempunyau konteks politik dan sumber daya yang berbeda yakni pihak BRR dan Pemerintah daerah, mujngkin diperlukan satu mediator. Mediator ini dapat dibangun dan merupakan gabungan dari berbagai pihak yang dapat menjembatani dan menengahi serta mengawal berbagai proses transisi dari pihak BRR ke pemerintah daerah. Partnership/UNDP dapat menjadi inisiator pembentukan mediator ini.

Dalam sisi yang agak berbeda, meskipun dapat pula dilihat sebagai bagian dari proses transisi adalah menjamin keberlanjutan proses rekonstruksi di kemudian hari. Hal ini menjadi sangat krusial, terutama kalau kita sepakat dengan ide dasar program rekonstruksi yakni mengupayakan keadaan yang lebih baik. Dalam banyak kasus, karena dorongan/tekanan kecepatan, program rekonstruksi seringkali melupakan aspek kualitas. Implikasinya adalah programnya selesai, tetapi tidak berhasil mewujudkan sesuatu yang lebih baik. Disinilah diperlukan jaminan keberlanjutan program. Jaminan keberlanjutan ini termasuk pula upaya-upaya yang nyata untuk mengupayakan persiapan-persiapan pencegahan bencana serta mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan bencana di kemudian hari, baik dari aspek teknis, kelembagaan, maupun sistemnya.

Aspek lain yang penting dalam menjamin keberlanjutan program rekonstruksi menyangkut tersedianya satu data-based yang komprehensip dan detil menyangkut seluruh aspek atau komponen yang telah dikerjakan selama proses rekonstruksi. Data based ini meliputi pula satu jaminan kualitas atau pemenuhan terhadap standard-standard yang dipenuhi atau tidak dipenuhi selama program rekonstruksi. Keberadaan data-based ini akan menjadi titik awal dan alat monev yang efektip untuk mengawal keberlanjutan berbagai program rekonstruksi ke depan.

4. Rekomendasi Pengembangan Kelembagaan dan Kolaborasi

Terkait dengan berbagai isu di atas, salah satu rekomendasi penting adalah segera diupayakannya pengembangan kelembagaan penanggulangan bencana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Penangggulangan Bencana No. 24 tahun 2007.
Kelembagaan dan sistem penanggulangan bencana ini menjadi sangat krusial disegerakan di Aceh dan Yogya, agar pelajaran berharga yang dipetik di dua daerah tersebut dapat segera dituangkan dalam satu sistem dan kelembagaan baru yang efektip dan menjadi semacam pilot projek di Indonesia.

Terkait dengan pilot projek pengembagan sistem dan kelembagaan tersebut, direkomendasikan pula dibentuknya satu ’sister region/propinsi’ dimana akan menjadi media bagi dua daerah/propinsi untuk saling belajar dan sharing apa yang telah dan dapat dilakukan ke depan. Pembentukan dan kemungkinan kerjasama dua propinsi istimewa ini dapat membantu proses percepatan rekonstruksi serta proses trnaisis yang baik, disamping pula dapat menjadi model penanggulangan bencana di Indonesia.

Direkomendasikan pertemuan dua propinsi ini, mungkin di Jakarta, untuk mendiskusikan kemungkinan pembentukan sister region/province ini, sekaligus untuk mendiskusikan berbagai hal yang menyangkut isu-isu transisi sebagaimana diutarakan di atas.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori