Oleh: forumyogyabangkit | Juni 25, 2007

Pertemuan Koordinasi Rutin Forum Yogya Bangkit Rabu, 25 Juni 2007

Executive Summary
Pertemuan Koordinasi Rutin Forum Yogya Bangkit
Rabu, 25 Juni 2007
Pilar Resto- Yogyakarta

fyb meetign

A. Latar Belakang
Untuk memperteguh yang sedang dilakukan FYB dalam kerangka penguatan hak-hak korban bencana dan mempercepat pemulihan pelayanan publik. FYB yang telah bekerja untuk kepentingan tersebut mengupayakan endorsement isu-isu yang diangkat. FYB telah menghasilkan berbagai rekomenasi, dan pertemuan plenary ini diharapan dapat mengkoordinasikan rekomendasi program yang masih pulau-pulau. Anggota FYB perlu mengendorse hasil pertemuan secara keseluruhan dalam kerangka untuk mengakselerasi perbaikan pelayanan publik. BAPEDA sebagai sekeretaris FYB diharapkan bisa duduk bersama gubernur unutk meneruskan upaya yang telah dilakukan dan untuk refreshment hasil akselerasi pemulihan pelayanan. Pada kesempatan plenary ini persoalan anak, perempuan dan difabel, yang secara objektif memiliki kerentanan khusus, akan dibahas dengan lebih fokus sebagai bagian dari kebutuhan untuk memastikan kesiapsiagaan bencana. Hal ini terkait dengan political will negara untuk menyenggarakan kewajibanya, sehingga masyarakat bisa memperoleh haknya, bukan hanya pemenuhan hak warga negara ke dalam, tetapi komitmen negara terhadap keseluruhan upaya global untuk akselerasi pencapaian TPM (Tujuan Pembangunan Millenium).

RPJMD Tahun 2008 sudah harus disusun oleh daerah karena Renstra sudah selesai dan rezim akan segera berganti. Maka pertemuan FYB secara reguler dinilai sangat baik dan stategis untuk terus melakukan pengawalan kebijakan, memulihkan pelayanan publik, menjalankan desentaralisasi dan pemulihan ekonomi serta pemenuhan hak-hak warga. Berdasar hasil pertemuan FYB sebelumnya, ada beberapa isu yang terlewatkan seperti sosial budaya, termasuk didalamnya adalah persoalan perempuan, difabel dan anak yang agak terabaikan. Pertemuan plenary YFB ini akan memformulasikan rekomendasi terkait isu tersebut agar menjadi alternatif kebijakan paska bencana.

B. Upaya KPP (Kantor Pemberdayaan Perempuan) DIY dalam Penguatan dan Pemberdayaan Perempuan serta Kelompok Khusus

• Antisipasi kekerasan, khususnya terhadap remaja dengan mengadakan sosialisasi kesehatan reproduksi remaja.
• Pelatihan untuk masyarakat PKK dan PSM agar peka terhadap situasi di lingkunganya bila terjadi kekerasan.
• Kegiatan antisipasi trafiking dengan sasarannya seluruh kepala desa, tokoh masyarakat, pemuda, agama, PKK.
• Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan, ada pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak, berjejaring dalam penanganannya.
• Sosialisasi UUPA, UU KDRT dan UU 21 tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
• Di bidang ekonomi adalah manajemen bimbingan usaha perempuan sasarannya adalah ekonomi lemah, memberi bimbingan perempuan yang sudah memiliki usaha agar meningkatkan kemampuannya dalam mengelola ekonomi keluarga.
• Dalam rangka gender mainstreaming (GM) kita sudah ada forum GM bagi ormas agama, jadi 5 agama di DIY kita adakan TOT dan kita bentuk forum dan melalui ormas agama dan tokoh agama pengarusutamaan gender (PUG) akan melembaga di masyarakat.
• Sejak tahun 2006 bermitra dengan tim koordinasi pembangunan yang berperspektif gender untuk identifikasi permasalahan perempuan dan anak.
• Tahun 2007 ada musrembang Pemberdayaan pemberdayaan (PP) di DIY dan paparan semua instansi di propinsi DIY instansi yang sebagian besar sudah melaksanakan kegiatan PP ataupun PUG.

C. Isu dan Permasalahan

I. Isu dan Permasalahan Kelompok Berkebutuhan Khusus
• Menurut UU Perkawinan No 1 tahun 1974, pencari nafkah utama adalah suami. Akibat gempa, pencari nafkah utama menjadi difabel permanen dan ada peralihan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan keluarga dari bapak ke ibu. Bapak yang menjadi cacat permanen belum siap
• Benturan program pemberian peralatan kepada kelompok khusus untuk bisa mandiri secara ekonomi. Bantuan peralatan dan modal yang diberikan tidak bisa dimanfaatkan karena penerima manfaat kesulitan memanfaatan. Ada ketidaktepatan dalam pemberian peralatan dan modal.
• Difabel baru, perempuan dan anak potensial menjadi korban eksploitasi.
• Anak yang difabel permanen yang tidak masuk ke sekolah umum dan harus masuk ke SLB tidak memiliki kesiapan secara psikologis.
• Program rehab dan rekon yang dilakukan pemerintah masih berorientasi pada pemulihan fisik, (Belum memperhatikan kebutuhan kelompok khusus) tercermin pada kasus anak yang akibat gempa menjadi difabel ketika hendak masuk sekolah, sekolahnya menjadi tingkat sehingga sulit diakses.
• Pengembangan panti rehab kompetitif dengan semangat pendidikan inklusif karena inklusi tak semata adalah pemberian hak pendidikan anak, tetapi lingkungan inklusif yang saling memahami satu individu dan individu yang lain. Panti rehab membuat kelompok berkebutuhan khusus dieksklusifkan dan dibedakan lagi.
• Ada beberapa bantuan dari NGO yang tidak memberi aksesibilitas seperti rumah dan watsan yang aksesibel tapi dari difabel baru belum memaksimalkan mobilitas dalam rumah maupun di WC umum. Watsan sudah aksesibel, tetapi jalan dari rumah menuju watsan belum dibuatkan
• Pengembangan CBR (community based rehabilitation) terkendala karena keluarga tidak mau belajar dan tergantung kepada fisoterapis luar.
• Banyaknya NGO yang masuk membuat kelompok difabel apatis. Bantuan apa saja yang masuk mereka terima, ketidajujuran ada pada mereka dengan tidak melihat bahwa mereka tidak memerlukan bantuan, ada penumpukan bantuan pada satu orang difabel. Ada satu orang difabel yang menerima jenis bantuan sama dari berbagai pihak.
• Pemberdayaan ekonomi dengan training, modal, kredit dan pemasaran tidak begitu efektif karena melupakan perlindungan pasar terhadap difabel. Negara adalah negara liberal, kompetisi menjadi jargon. Difabel yang dianggap tidak efisien dan produktif dimarjinalkan dalam persaingan mereka pasti kalah.
• Fisioterapis memiliki kesulitan menyampaikan kepada difabel permanen mengenai kondisi permanen difabilitasnya.

II. Isu dan Permasalah Anak, Perempuan.
• Akibat gempa, anak harus sekolah di SLB karena sekolah umum tidak bisa mengakomodasi.
• Data anak yang terpisah dari orang tua— berada di tempat yang benar atau dalam keluarga yang mau menjadi orang tua asuh—belum terpantau
• Anak yang kehilangan orang tua atau wali akibat gempa tidak terdata
• Anak belum dicatat kelahirannya karena alasan tidak tahu, biaya dan tempat jauh.
• Anak putus sekolah karena berbagai sebab seperti karena difabel atau karena biaya
• Anak kurang gizi dan korban eksploitasi karena berbagai sebab.
• Pola makan anak salah, banyak pangan lokal yang mulai terabaikan dan bahkan tidak tersentuh. Pangan lokal padahal ini suatu sumber pangan yang penting dan sehat karena tidak tercermar oleh pestisida dan pupuk kimia serta teknik pengelolaan murah.
• Ancaman krisis pangan.
• Program antar dinas tidak terintegrasi (kalau anak ini akan dititip ke rumah yatim ini tidak yatim karena bapaknya hanya lari)
• Anak dieksploitasi mulai di jalan, tidak tertutup kemungkinan juga di diperdagangkan. Bayi yang diperjual belikan.
• Reintegrasi keluarga (bagi yang terpisah)]
• Pemulihan trauma
• Perempuan dewasa dieksploitasi dengan berbagai macam bentuk

III. Isu dan Permasalahan pada Perencanaan dan Kebijakan Sosial Budaya Paska Gempa

• RAD penanganan bencana sudah lebih detail dan menampakkan ada perspektif gender, persepektif difabel, dan persepektif anak. Dalam dokumen RAD secara eksplisit aspek sosial budaya belum memperhatikan kebutuhan kelompok khusus, kebersamaan dan solidaritas. Ada rumusannya yang tidak tepat dalam dokumen. Ada yang sudah tercantum dalam dokumen tetapi masih banyak hal yang perlu diperbaiki terkait perspektif.
• Pembicaraan bidang sosial budaya dalam rangka untuk percepatan dan pemulihan paska gempa di DIY dianggap masih menitikberatkan pada aspek fisik
• Rekomendasi yang dihasilkan FYB lebih ke normatif
• Rekomendasi kluster ini masih terbatas hanya point masukan jangka pendek dan panjang, tanpa penjelasan dalam masing-masing point mengenai apa yang bisa dikerjakan oleh instansi dan berapa target yang ditetapkan.
• Masukan rekomendasi hanya berupa perspektif dan tidak disertai pendampingan perumusan indikator.
• Perspektif gender dan kebutuhan kelompok khusus belum secara maksimal diturunkan dalam impelementasi.—meski secara eksplisit disebutkan dalam kebijakan penanganan bencana.
• Time frame perencanaan yang dilakukan pemerintah sudah sampai pada tahap pelaksanaan sehingga masukan perbaikan tidak dapat berlaku untuk tahun ini, tetapi baru akan bisa direspon pada tahun yang akan datang.
• Masukan perbaikan selalu ketinggalan timing
• Permasalahan perempuan dan anak tidak dikerjakan dan diselesaikan hanya oleh satu dinas saja karena ada tupoksi yang saling bersinggungan semisal antara KPP dan Dinsos.
• Ego sektoral mempersulit sinergisitas dan integrasi program serta penempatan prioritas. Masing-masing SKPD merasa memiliki tupoksi dan anggaran yang terpisah sehingga menyebabkan beberapa layanan dasar kurang diperhatikan.
• Ada yang indikatif dinegasikan kebijakan misal mengenai pendirian panti rehab yang dianggap mengeksklusikan kelompok berkebutuhan khusus dari masyarakat.
• Proses perencanaan yang berlangsung dengan pedoman UU No. 17 dan UU No. 25 saling bertabrakan,
• Terdapat kendala komunikasi dan penafsiran khususnya mengenai pusat rehab yang menurut pemerintah merupakan sudah jadi satu program terpadu yang mengakomodasi difabel permanen seumur hidupnya
• Ada masalah perdebatan di dewan untuk Raperda Jamkesos yang tidak subtansial karena lebih meributkan bentuk badan pelaksana (BLU dan PD yang satu swasta dan negeri) dari pada membahas sistemnya (siapa yang mengocer, berapa komplain, rumah sakit mana yang jadi rujukan).

IV. Permasalahan Perencanaan Kebijakan Terkait Data
• Masalah ketidakjelasan instansi pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab untuk penyediaan data.
• Dalam situasi bencana data tidak bisa terpenuhi dengan baik, Data dari kabupaten berbeda-beda dan selalu berkembang meski sudah ada koordinasi dengan kabupaten dan kota.
• Hal yang menyangkut difabel dan ketidakberdayaan anak belum pernah dirumuskan dalam angka. Di DIY tidak ada data jumlah anak difabel dan apa yang akan dilakukan dengan mereka, Rekomendasi akan terbatas bersifat normatif karena data tidak jelas
• Ada persoalan data dalam memberi rekomendasi.seperti mengenai jumlah anak yang menjadi korban gempa dan terpisah dari ortu. Dinas Sosial tidak bisa menyediakan data tersebut.
• Program Sosbud di SKPD diterjemahkan secara sederhana kedalam pembelian buku karena SKPD tidak pernah bermain dengan data yang tangible. Berbeda dengan pelaksanaan rekonstruksi fisik yang memiliki data jumlah gedung rusak dan kebutuhan dana mudah dihitung dan didapat.
• Pembangunan fisik lebih mudah dalam perencanaannya karena ada data kebutuhan dan biaya per unit cost. Sebagai contoh pembangunan sekolah dan sekolah gratis yang dihitung dengan unit cost kebutuhan setiap anak SD, Perhitungan didasarkan dari hasil peneiltian untuk layanan prima bukan lagi dasar.
• Masing-masing pihak punya versi data berbeda. Ada data based program, ada data sejujurnya, versi Dinsos, versi Kesehatan. Data orang miskin selamanya tidak akan valid karena tergantung indikator masing-masing bidang.

D. REKOMENDASI

I. Rekomendasi untuk Kebijakan bagi Kelompok Khusus

1. Pendidikan
 Perlu ada beasiswa bagi anak yang menjadi difabel baru dan permanen
 Sosialisasi penyelenggaraan sekolah inklusi (di Yogya sudah ada penyataan bahwa ada 46 sekolah inklusi tapi belum diikuti dengan persiapan yang memadai


Beri tanggapan

Your response:

Kategori