Oleh: forumyogyabangkit | Agustus 22, 2006

Rekomendasi Kebijakan No. VII/2286 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2006

Mitra Manajemen Bencana

 

 

REKOMENDASI KEBIJAKAN No.VII/22806
terhadap
DRAF PERGUB NO…
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2006

1. Draf Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi perlu disempurnakan dengan catatan dan masukan terhadap draf sebagaimana terlampir.

2. Draf Peraturan Gubernur tersebut perlu memaparkan rencana detil penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi secara keseluruhan sehingga semua korban memiliki kepastian memperoleh hak/kewajiban yang sama atas pelaksanaan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman korban.

3. Draf Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan konsultasi publik di kabupaten/kota agar dapat menampung aspirasi korban dan para pendamping dari berbagai pihak, termasuk kesiapan aparatus pelaksana kebijakan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi.

4. Informasi tentang rencana penetapan Peraturan Gubernur tersebut sebagaimana dilansir media massa dirasakan terlalu pendek waktunya bagi semua pihak sehingga belum cukup dapat diterima oleh publik. Risiko untuk mengurangi distorsi informasi dan kemungkinan terjadi salah pemahaman yang berpotensi menjadi bencana sosial memerlukan keterlibatan semua pihak di dalam proses penetapan kebijakan tersebut.

Rekomendasi:

1. Mengusulkan kepada Gubernur DIY untuk menunda penetapan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi Di Provinsi DIY Tahun Anggaran 2006.

2. Mengusulkan kepada Gubernur DIY untuk mensosialisasi draf dan proses penetapan kebijakan tersebut secara luas, dan menerima usulan penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik yang bermaksud secara khusus membahas Draf Peraturan Gubernur tersebut, dengan melibatkan semua elemen masyarakat, khususnya wakil-wakil korban.

Yogyakarta, 22 Agustus 2006


Beri tanggapan

Your response:

Kategori